Melawan Hukum, "Walikota Baubau Dilaporkan Ke KPK"

Kendari - Penetapan Eksekusi penundaan SK Walikota Baubau tentang pemberhentian Sekda Baubau, Dr Roni Muhtar M.Pd Wajib Hukumnya dilaksanakan oleh Walikota Baubau. 

Hal itu diungkapkan Penasehat Hukum Sekda Baubau, H.Adi Warman, SH., MH., M.BA saat konferensi Pers disalah satu lobi hotel yang ada di kendari, Rabu (12/07/2023). 

Adi Warman yang juga ketua Umum DPN Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GN - PK) didampingi DPW GN - PK Sultra, meminta Kepada Pihak Tipikor Polda Sultra dan KPK RI untuk melirik persoalan Hukum Kota Baubau. Pasalnya Pj sekda yang dilantik dan bertandatangan pada proses penganggaran di pemerintahan kota Baubau disinyalir kuat telah menyalahi aturan yang ada. 

*Simak Penjelasannya* di

https://youtu.be/MAp0WstEEfs

baubau sultra
HARIANTO

HARIANTO

Artikel Sebelumnya

Eksekusi Penetapan Sekda Roni Muhtar Akan...

Artikel Berikutnya

Surat Eksekusi Terbit, Ada Konsekuensi Hukum...

Berita terkait